1
1

Prajogo Pangestu Borong 3 Juta Lembar Saham Barito Pacific (BRPT), Ternyata Ini Tujuannya!

Prajogo Pangestu. | Foto: Barito Pacific

Media Asuransi, JAKARTA – Komisaris utama sekaligus pengendali PT Barito Pacific Tbk (BRPT) Prajogo Pangestu menambah porsi kepemilikan sahamnya terhadap perusahaan sebanyak tiga juta unit saham.

Aksi ini terungkap dalam laporan kepemilikan saham yang dirilis secara resmi pada Senin, 19 Januari 2026. Transaksi pembelian tersebut dilakukan pada harga Rp2.830 per lembar saham yang dieksekusi tepat pada 15 Januari 2026.

Berdasarkan laporan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tujuan dari transaksi jumbo ini murni dilakukan untuk kepentingan investasi jangka panjang. Prajogo Pangestu juga menegaskan statusnya sebagai pemegang saham pengendali yang akan tetap mempertahankan pengendalian atas emiten terafiliasi Barito Group tersebut.

|Baca juga: Manajemen Maximus Insurance (ASMI) Buka Suara terkait Fluktuasi Saham

|Baca juga: KB Bank (BBKP) Salurkan Kredit Rp10,64 Triliun dari Dana Rights Issue Rp11,9 Triliun

|Baca juga: RKAB 2026 Disetujui, Vale Indonesia (INCO) Lanjutkan Operasional dan Keberlanjutan Investasi

“Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 4/2024, melaporkan bahwa saya telah memiliki saham perusahaan terbuka dengan rincian sebagai berikut,” kata Prajogo dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa, 20 Januari 2025.

Usai pembelian tersebut, kepemilikan saham Prajogo Pangestu di BRPT mengalami peningkatan yang cukup signifikan secara jumlah unit. Jika sebelumnya ia mengantongi 66.898.030.165 unit saham, kini koleksinya bertambah menjadi 66.901.030.165 unit saham.

Secara persentase, hak suara yang dimiliki Prajogo juga terkerek naik dari yang sebelumnya sebesar 71,36 persen menjadi 71,363 persen. Penambahan ini mempertegas dominasi kepemilikan langsung pria berkebangsaan Indonesia tersebut di dalam struktur permodalan perseroan.

“Pemberi kuasa dan penerima kuasa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh akibat hukum yang timbul dan menjamin kebenaran atas seluruh data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang dilaporkan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post JMA Syariah Berhasil Penuhi Batas Ekuitas Minimum OJK Lebih Awal
Next Post Saratoga Investama Sedaya (SRTG) Lego 750 Ribu Saham NRCA, Ada Apa?

Member Login

or