Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) merevisi prospek Perum Perumnas (Perumnas) menjadi stabil dari negatif sekaligus menegaskan peringkat Perumnas dan Medium-Term Notes (MTN) I, MTN III, MTN IV, MTN V, MTN VI, MTN VIII, MTN IX, dan Long-Term Notes (LTN) di idBBB-.
“Revisi atas prospek mencerminkan perbaikan likuiditas Perumnas setelah Perusahaan memperpanjang jatuh tempo atas MTN VI/2019 selama tiga tahun, dimana jatuh tempo Seri A menjadi 30 Juli 2027 dari 30 Juli 2024, dan Seri B menjadi 12 Maret 2028 dari 12 Maret 2025,” tulis Pefindo dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 22 Mei 2024.
Sebelumnya, Perumnas juga telah memperpanjang jatuh tempo MTN I, MTN III, MTN IV, MTN V, dan MTN VIII. Hal ini mengurangi risiko refinancing secara signifikan dan mengurangi tekanan likuiditas, dikarenakan Perumnas saat ini hanya mempunyai MTN IX/2019 sebesar Rp300 miliar yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan ke depan, yang rencananya juga akan diperpanjang oleh Perusahaan.
|Baca juga: Perumnas Kejar Target Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2024
Peringkat mencerminkan posisi Perusahaan yang memiliki kepentingan strategis terhadap Pemerintah dalam menyediakan rumah segmen bawah dan proyek Perusahaan yang terdiversifikasi secara geografis dengan baik.
Peringkat dibatasi oleh struktur permodalan Perusahaan yang sangat agresif serta posisi likuiditas yang lemah, porsi pendapatan berulang yang kecil, dan sifat bisnis properti yang sensitif terhadap perubahan kondisi makro ekonomi. “Kami dapat menaikkan peringkat jika Perumnas secara signifikan meningkatkan leverage keuangan dan proteksi arus kasnya secara berkelanjutan dan memperkuat posisi pasarnya melalui ekspansi bisnis yang sukses.”
Peringkat dapat diturunkan jika terdapat indikasi kemampuan likuiditas yang terbatas dan akses ke pendanaan yang lebih lemah. Didirikan pada tahun 1974, Perumnas merupakan perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, yang bergerak di bidang pengembangan properti untuk segmen menengah ke bawah, termasuk rumah tapak dan rumah susun, rumah susun sewa, dan properti komersial
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News