Media Asuransi, JAKARTA – Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) memberikan jaminan atas pinjaman senilai Rp5,25 triliun yang diajukan oleh anak usahanya PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).
Melalui keterbukaan informasi kepada otoritas pasar modal, Sekretaris Perusahaan TOWR Irfan Ghazali menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Desember 2021, Protelindo telah menandatangani perjanjian penanggungan dan ganti rugi perusahaan dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Perjanjian penanggungan ditandatangani sehubungan dengan perolehan pinjaman dari bank oleh SUPR berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman berjangka senilai Rp5,25 triliun.
“Transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam keterbukaan informasi ini adalah transaksi pemberian jaminan perusahaan oleh Protelindo kepada CIMB yang bertindak selaku agen penjaminan dalam perjanjian fasilitas.”
Dengan perjanjian ini, Protelindo wajib menanggung atas seluruh kewajiban SUPR sehubungan dengan perjanjian fasilitas yang berlaku dalam jangka 60 bulan sejak tanggal penandatanganan dengan mengaju hukum Inggris.
|Baca juga: Penerbitan Obligasi Rp3,35 Triliun Protelindo Diganjar Peringkat AAA
Protelindo adalah anak usaha TOWR dengan kepemilikan saham sebanyak 99,99%, sedangkan SUPR merupakan anak perusahaan Protelindo dengan kepemilikan saham sebanyak 94,03%. “Baik Protelindo maupun SUPR merupakan anak perusahaan yang dimiliki dikendalikan oleh perseroan (TOWR).”
Pertimbangan penjaminan oleh Protelindo kepada SUPR bertujuan agar SUPR memperoleh syarat dan ketentuan pembiayaan dari perbankan yang lebih baik apabila dibandingkan dengan syarat dan ketentuan yang dimiliki oleh SUPR sebelumnya.
“Diharapkan SUPR akan dapat beroperasi secara lebih efisien dan memiliki dampak positif bagi kinerja SUPR, sehingga secara konsolidasi juga akan berdampak positif kepada Protelindo.”
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News