1
1

PT Alter Abadi Tbk Kini Kembali Wajib Sampaikan Pelaporan dan Pengumuman

Kantor OJK. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Pencabutan pengecualian dari kewajiban pelaporan dan pengumuman ini berlaku terhitung sejak tanggal 17 Juli 2024.

Pencabutan pengecualian tersebut berdasarkan Keputusan An​ggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-24/D.04/2024 tentang Pencabutan Penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman,

|Baca juga: Industri Jasa Keuangan Diminta Tingkatkan Kualitas Pelaporan Keuangan

Dengan demikian, PT Alter Abadi Tbk tidak lagi merupakan Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan tidak lagi merupakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP85/D.04/2023 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, sejak tanggal 17 Juli 2024.

“Pencabutan penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman, karena PT Alter Abadi Tbk sudah tidak lagi memenuhi kondisi tertentu untuk dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Karena perseroan sudah beroperasi, dapat dilakukan korespondensi, dan telah terdapat anggota direksi dan anggota dewan komisaris,” kata Kepala Departemen Pengawasan

Emiten dan Perusahaan Publik OJK, Novira Indrianingrum, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 24 Juli 2024.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sehubungan dengan pencabutan penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman, maka PT Alter Abadi Tbk wajib memenuhi seluruh kewajiban ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PKPU Visi Media Asia (VIVA) Diperpanjang 60 Hari
Next Post IHSG dan Rupiah Kompak Ambruk di Perdagangan Pagi

Member Login

or