Media Asuransi, JAKARTA – PT PP (PTPP) memberikan suntikan dana kepada entitas usaha PT Sinergi Colomadu (PTSC) sebesar Rp9,36 miliar, pinjaman tersebut untuk kebutuhan operasional.
Adapun bunga dari pinjaman tersebut sebesar 9 persen per tahun dari pinjaman atau sebesar 0,75 per bulan dari pinjaman dan bersifat non revolving. Pinjaman dengan tenor 31 bulan terhitung sejak pencairan dana dilakukan. “Selambat-lambatnya pencairan pada Desember 2023,” tulis Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi.
|Baca juga: PT PP (PTPP) Tuntaskan Pembangunan Konstruksi Proyek Bendungan Pidekso senilai Rp739 Miliar
Pencairan dari dana pinjaman dilakukan secara bertahap. Pencairan terakhir dilakukan 29 Desember 2022, yang juga merupakan tanggal efektif perjanjian pinjaman.
Transaksi masuk ranah afiliasi. Itu terhubung dari kepemilikan saham. Perseroan menguasai 72 persen saham PTSC. Selain itu, ada wakil perseroan yang menjabat dewan komisaris atau direksi PTSC.
editor: S. Edi santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News