Media Asuransi, JAKARTA – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menyatakan akan mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran obligasi jatuh tempo sebesar Rp250 miliar.
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto menjelaskan pembayaran obligasi jatuh tempo tersebut akan dibayarkan melalui KSEI pada tanggal 26 November 2024.
“Sumber dana pembayaran obligasi jatuh tempo sepenuhnya berasal dari dana internal perusahaan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Selasa, 24 September 2024.
|Baca juga: PTPP Resmikan Proyek RS UPT Vertikal (RS Kemenkes) Makassar
Menurutnya, pemenuhan kewajiban keuangan secara tepat waktu dan tepat jumlah merupakan komitmen manajemen perseroan.
Sebelumnya, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Seri B senilai Rp250 miliar (peringkat idA) yang diterbitkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) akan jatuh tempo pada 27 November 2024.
|Baca juga: PP Presisi (PPRE) Raih Kontrak Baru Rp6,3 Triliun per Agustus 2024
“PTPP berencana melunasi obligasi jatuh tempo tersebut menggunakan dana internal. Per 30 Juni 2024, Perusahaan memiliki kas sebesar Rp4,3 triliun sementara kami memproyeksikan PTPP akan menghasilkan EBITDA tahunan sekitar Rp2,9 triliun,” tulis Pefindo dalam keterangan resmi dikutip, Senin, 26 Agustus 2024.
Didirikan pada tahun 1953, PTPP adalah salah satu perusahaan yang bergerak di sektor rekayasa dan konstruksi. Perusahaan saat ini berkembang ke sektor properti, dan realti, pracetak, dan penyewaan alat berat serta investasi di sektor energi dan infrastruktur. Per 30 Juni 2024, pemegang sahamnya terdiri dari pemerintah Indonesia (51,0%), Koperasi Karyawan (Kopkar) (0,03%), dan publik (48,73%).
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News