1
1

Raih Persetujuan Kreditur, PKPU PP Properti (PPRO) Dicabut

PT PP Properti Tbk adalah anak usaha dari Pembangunan Perumahan yang bergerak di bidang pengembangan properti. | Foto: Tangkapan layar PP properti

Media Asuransi, JAKARTA – PT PP Properti Tbk (PPRO) meraih persetujuan dari kreditur separatis atas rencana perdamaian yang diajukan perseroan atas piutang Rp3,81 miliar dari 25 kepala.

Selain itu, perseroan juga mendapatkan persetujuan dari kreditur konkruen atas piutang Rp10,35 miliar dari 3.950 kepala.

Direktur PP Properti Andek Prabowo menjelaskan dalam persidangan Tim Pengurus PKPU perseroan terlebih dahulu menyampaikan bahwa berdasarkan pemungutan suara atas rencana perdamaian yang disampaikan oleh perseroan telah disetujui oleh kreditur.

|Baca juga:PKPU PP Properti (PPRO) Kembali Diperpanjang hingga 17 Februari 2025

“Kreditur separatis, dengan hasil pemungutan suara menyatakan setuju atas rencana perdamaian yang diajukan oleh perseroan dengan prosentase sebesar 100% yang terdiri atas 25 kepala dengan jumlah piutang sebesar Rp3,81 miliar,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 20 Februari 2025.

Sementara itu, kreditur konkruen dengan hasil pemungutan setuju atas rencana perdamaian yang diajukan oleh perseroan dengan prosentase sebesar 90% yang terdiri atas 3.950 kepala dengan jumlah piutang sebesar Rp10,35 miliar.

|Baca juga: PP Properti (PPRO) Ungkap Rencana Pemulihan Kondisi yang Menyebabkan Suspensi Efek

Andek menerangkan salah satu yang menjadi amar putusan pada Rapat Permusyawaratan Majelis yang dilaksanakan pada Senin, 17 Februari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah menyatakan perkara PKPU No. 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dinyatakan dicabut.

“Dengan disahkannya/dihomologasinya Perjanjian Perdamaian perseroan, maka status PKPU perseroan menjadi dicabut oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Terbitkan Sukuk Wakalah Rp1,6 Triliun, CIMB Niaga Finance Tawarkan Imbal Hasil 7%
Next Post OJK Setujui Sutadi Jadi Presdir BFI Finance (BFIN)

Member Login

or