1
1

Rating Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Dinaikkan Jadi idAA dengan Outlook Stabil

Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menaikkan peringkat PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), Obligasi I/2020, dan Medium-Term Notes (MTN) I/2019 ke “idAA” dari sebelumnya “idA”. Prospek peringkat juga direvisi menjadi “stabil” dari sebelumnya “positif”. 

Melalui keterangan resminya, Pefindo menjelaskan bahwa tindakan ini mencerminkan pandangannya bahwa proses transformasi PPA yang masih berjalan menjadi perusahaan manajemen aset nasional (NAMCO), yang tercermin dari peran PPA dalam penanganan aset berkualitas rendah di salah satu bank syariah di Indonesia, telah mengalami kemajuan yang signifikan. 

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 113/2021, yang menetapkan PT Danareksa (Persero) sebagai perusahaan holding, menunjukkan bahwa transformasi PPA secara hukum menjadi NAMCO hampir terwujud, dan kemungkinan besar akan dituangkan melalui PP terpisah dalam waktu dekat. 

|Baca juga: Peringkat Danareksa Dinaikkan Jadi idAA dengan Outlook Positif

“Transformasi ini menegaskan pentingnya PPA terhadap perusahaan holding dan memperkuat fungsi strategisnya, yang mendasari pandangan kami atas status PPA sebagai entitas terkait pemerintah yang sangat penting, yang memiliki peran dan keterkaitan (link) yang sangat kuat ke pemerintah,” tulis Pefindo.

Dengan demikian, Pefindo berpandangan transformasi ini meningkatkan secara signifikan kemungkinan adanya dukungan luar biasa dari pemerintah. Obligor dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan, dan memiliki kemampuan yang sangat kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya dibandingkan terhadap obligor Indonesia lainnya. 

Peringkat mencerminkan dukungan yang sangat kuat dari Pemerintah Indonesia, posisi yang kuat sebagai perusahaan manajemen aset, dan permodalan yang kuat. Namun, peringkat dibatasi oleh profitabilitas yang lemah. Peringkat dapat dinaikkan jika Pefindo melihat kemungkinan dukungan yang lebih kuat dari Pemerintah Indonesia. Hal ini juga harus diikuti dengan perluasan peran atau kontribusi kepada pemerintah dan industri perbankan sebagai perusahaan manajemen aset nasional, dan juga performa finansial yang moderat. 

Di sisi lain, peringkat dapat diturunkan jika terdapat pelemahan yang signifikan dalam hal dukungan dan komitmen Pemerintah Indonesia. Peringkat dapat juga turun jika PPA mengalami pemburukan signifikan pada indikator keuangannya, tanpa adanya indikasi dukungan yang kuat dari Pemerintah Indonesia. 

Didirikan di tahun 2004 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2004 untuk mengelola aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PPA menerima mandat yang lebih luas melalui PP No. 61/2008 untuk tidak hanya mengelola aset-aset eks-BPPN, namun juga mengelola aset-aset Badan Umum Milik Negara (BUMN), merestrukturisasi dan revitalisasi BUMN, memberikan jasa manajemen aset dan pembiayaan kepada pihak ketiga, serta memiliki lini bisnis komersial. 

Di tahun 2014, mandat perusahaan kembali diperluas dengan penambahan kegiatan jasa konsultasi bisnis, manajemen dan pengembangan aset, termasuk untuk pengelolaan aset milik pemerintah daerah dan milik swasta. Anak-anak perusahaan PPA termasuk PT PPA Finance (kepemilikan 99,99%) dan PT PPA Kapital (99,99%). PPA dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Matahari Department Store (LPPF) Buka 2 Gerai Baru
Next Post Siap Lunasi Obligasi, Peringkat Astra Sedaya Finance Ditegaskan idAAA

Member Login

or