1
1

Saham Krida Jaringan Nusantara (KJEN) Masuk Pemantauan Khusus BEI

Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) ke dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

Kepala Divisi LPP BEI Saptono Adi Junarso menjelaskan bahwa perubahan ini mulai efektif pada tanggal 30 Mei 2022. Dimasukkannya KJEN ke dalam daftar pemantuan khusus karena kriteria nomor 10 yaitu dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Sebagai informasi terdapat 11 kriteria yang menyebabkan emitan dimasukkan ke dalam daftar pemantauan khusus yaitu pertama, harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah). Kedua, laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

|Baca juga: Waduh! Saham Sri Rejeki Isman (SRIL) Terancam Delisting Paksa

Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya. Keempat, untuk Perusahaan Tercatat atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V. Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 enam) bulan terakhir di Pasar Reguler.

Kedelapan, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit?

Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pefindo Tegaskan Peringkat Indosat (ISAT) idAAA Stabil
Next Post Sawit Sumbermas (SSMS) Bagi Dividen Tunai 2021 sebesar Rp763,44 Miliar

Member Login

or