Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-05/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk.
|Baca juga: Sah, Saham Autopedia (ASLC) Ditetapkan Jadi Efek Syariah
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
BAUT merupakan emiten yang bergerak di bidang bisnis mur dan baut ini telah melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham pada Jumat, 28 Januari 2022. Saat melakukan penawaran umum, BAUT mengalami kelebihan permintaan (oversubscribe) hingga 38,23 kali.
Dalam IPO ini, BAUT menawarkan 1,45 miliar lembar saham atau setara 30,21% dari total saham dicatatkan dengan harga Rp100 per lembar saham.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News