1
1

Saham Produsen BOBA Sah Jadi Efek Syariah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham produsen boba, PT Formosa Ingredient Factory Tbk (BOBA) sebagai efek syariah sehingga halal untuk dibeli oleh investor muslim. 

Penetapan tersebut dilakukan melalui penerbitan Keputusan Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa   Keuangan  terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-55/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Formosa Ingredient Factory Tbk sebagai Efek Syariah.

Dengan  dikeluarkannya Keputusan Dewan  Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Formosa Ingredient Factory Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

|Baca juga: OJK Terbitkan 443 Daftar Efek Syariah Periode I 2021

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. 

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang  dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Dalam hajatan IPO ini, BOBA akan melepas 140 juta saham ke publik atau 12,11% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan dengan nilai nomonal Rp50 per saham. Harga pelaksanaan IPO ditetapkan sebesar Rp280 per saham atau batas atas dari kisaran Rp250-Rp280 per saham.

Dengan demikian, BOBA akan mengantongi dana segar sebesar Rp39,20 miliar dari hasil go public ini. Dana tersebut akan digunakan untuk modal kerja yaitu pembelian bahan baku, bahan penunjang, biaya operasional, dan pemasaran untuk ekspansi jaringan pemasaran dengan distribusi ke daerah lain.

Rencananya saham BOBA akan dicatatkan di lantai Bursa Efek Indonesia pada 1 November 2021. Adapun masa penawarannya sudah berlangsung pada tanggal 26-28 Oktober 2021. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Batu Bara Terjungkal Lagi, Saham Batu Bara Rawan Terkoreksi
Next Post Prudential Renovasi 60 rumah di Mauk Tangerang

Member Login

or