Media Asuransi, JAKARTA – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) secara tegas membantah berbagai pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan individu-individu yang kini tengah terjerat kasus hukum terkait dugaan tindak pidana pasar modal.
Manajemen menyatakan spekulasi yang beredar tidak memiliki dasar fakta kuat dan cenderung menyesatkan publik. Klarifikasi muncul menyusul adanya informasi yang menghubungkan MINA dengan sejumlah nama seperti Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), hingga Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
“Perseroan secara tegas membantah berbagai berita yang mengaitkan perusahaan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum berkaitan atas dugaan tindak pidana pasar modal,” tulis Manajemen Sanurhasta Mitra dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin, 9 Februari 2026.
Manajemen menekankan perseroan sama sekali tidak terlibat dalam pusaran dugaan tindak pidana maupun proses hukum yang saat ini sedang menjerat pihak-pihak tersebut. Langkah klarifikasi ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memberikan kepastian informasi kepada para investor dan masyarakat luas.
Perseroan menjelaskan struktur kendali perusahaan telah mengalami perubahan signifikan sejak awal tahun ini. Sejak Februari 2025, kendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer. Proses akuisisi tersebut diklaim telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
|Baca juga: Bersaing di Tingkat Nasional, Visa Indonesia Dukung Penuh BPD untuk Transformasi Digital!
|Baca juga: Dukung Ekonomi Digital Indonesia, Visa Dorong Peran Perekonomian Daerah dan Generasi Muda
“Mekanisme Mandatory Tender Offer tersebut telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, perusahaan memastikan sejak peralihan kendali tersebut, tidak ada keterlibatan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan hukum apa pun. Hal ini sekaligus mematahkan anggapan adanya pengaruh dari pihak luar yang sedang bermasalah hukum terhadap kebijakan internal perusahaan.
“Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, atau pun MPAM,” ungkap manajemen.
Perseroan menjamin seluruh operasional dan pengambilan keputusan strategis dilakukan secara mandiri oleh manajemen. Integritas dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi utama dalam menjalankan roda bisnis perseroan saat ini.
“Seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
