Media Asuransi, JAKARTA – Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi mengalami delisting saham di 2026. Kondisi ini membuat perlunya pembenahan menyeluruh terhadap BUMN agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto menegaskan aturan pasar modal harus dihormati oleh seluruh emiten tanpa terkecuali, termasuk BUMN. Ia menilai Fokus pemerintah dan para pemangku kepentingan tidak seharusnya diarahkan untuk menyelamatkan harga saham semata.
“Melainkan memastikan proses restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, transparan, profesional, dan akuntabel,” katanya, dikutip dari keterangan resminya, di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Delisting saham adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi bisa diperdagangkan secara publik di pasar modal, baik atas permintaan perusahaan maupun karena sanksi dari bursa. Hal ini akibat tidak memenuhi syarat atau masalah keuangan, yang bertujuan melindungi investor dan menjaga integritas pasar.
|Baca juga: Profil Budi Tampubolon, Dirut IFG Life yang Resmi Mengakhiri Masa Jabatannya per Januari 2026
|Baca juga: Masa Jabatannya Berakhir di IFG Life per Januari 2026, Berikut Profil Bugi Riagandhy
|Baca juga: OJK Cabut Izin Pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
“Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar, yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” kata Firnando.
Dirinya menjelaskan restrukturisasi BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif, mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, serta penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif dan berdaya saing. Ia menilai penundaan restrukturisasi hanya akan memperbesar risiko dan beban di kemudian hari, baik bagi perusahaan maupun kepercayaan investor.
Oleh sebab itu, langkah pembenahan harus difokuskan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek. Ia menyoroti pentingnya peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi tersebut.
“Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan mampu menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi keberlanjutan, bukan sekadar menjadi instrumen penyelamatan sementara,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
