1
1

Semacon Integrated (SEMA) Listing Hari Ini, Halal Dibeli

Media Asuransi, JAKARTA – Pada Senin, 10 Januari 2022, jam perdagangan Bursa Efek Indonesia akan dibuka oleh PT Semacom Integrated Tbk. (SEMA) dalam rangka pencatatan saham SEMA di papan pengembangan BEI. 

SEMA akan menjadi perusahaan tercatat ke-2 yang tercatat di BEI pada tahun 2022. SEMA bergerak pada sektor Energy dengan sub sektor Alternative Energy. Adapun Industri SEMA adalah Alternative Energy Equipment. 

Harga penawaran SEMA adalah senilai Rp180 per lembar saham dengan jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 1.347.000.000 lembar saham, sehingga kapitalisasi pasarnya adalah senilai Rp242.460.000.000,-. 

|Baca juga: 4 Saham Menu Trading Hari Ini 10 Januari 2022

Emiten produsen panel listrik ini mencatatkan kelebihan permintaan (oversubscribed) sebanyak 40 kali dalam hasil pooling e-IPO. Dengan harga saham yang ditawarkan Rp180 per saham SEMA bakal mengantongi dana segar sebesar Rp62,46 miliar. Hingga Juni 2021, SEMA mencatatkan kenaikan pendapatan 33,76% menjadi sebesar Rp60,9 miliar dibandingkan dengan periode yang sama 2020 sebesar Rp45,53 miliar. Laba kotor yang dicatatkan pada periode yang sama adalah Rp19,36 miliar atau naik dari periode yang sama 2020 sebesar Rp13,82 miliar.

 

Efek Syariah 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan Keputusan  Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-78/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Semacom Integrated Tbk sebagai Efek Syariah.

Dengan  dikeluarkannya Keputusan Dewan  Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Semacom Integrated Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. 

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang  dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Saham Menu Trading Hari Ini 10 Januari 2022
Next Post Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Berpotensi Melemah Lagi

Member Login

or