Media Asuransi, JAKARTA – PT Danareksa (Persero) resmi mengalami perubahan susunan dewan komisaris menyusul pengunduran diri Seppalga Ahmad dari jabatannya sebagai komisaris independen. Perubahan tersebut efektif setelah perseroan menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan pada 30 Desember 2025.
“Perubahan susunan dewan komisaris sehubungan dengan pengunduran diri Seppalga Ahmad sebagai Komisaris Independen PT Danareksa (Persero),” tulis manajemen dalam keterbukaan Informasi BEI dikutip Jumat, 2 Desember 2026.
|Baca juga: Komisaris Jasa Marga (JSMR) Seppalga Ahmad Pindah ke Danareksa
Manajemen menjelaskan, masa jabatan Seppalga Ahmad sebagai anggota dewan komisaris berakhir karena yang bersangkutan telah diangkat sebagai anggota dewan komisaris di perusahaan lain.
Kondisi tersebut menyebabkan Seppalga Ahmad tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero) sesuai anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan efektif per 29 Desember 2025.
|Baca juga: PT BRI Danareksa Sekuritas Raih Pencapaian Terbaik
Seiring dengan pengunduran diri tersebut, perseroan menetapkan perubahan susunan dewan komisaris. Adapun susunan terbaru Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero) terdiri atas Komisaris Utama A. Helmy Faisal Zaini, Komisaris Independen Abdullah Aufa Fuad, serta Komisaris Muhammad Haris Perdana, Darmizal, dan Didid Noordiatmoko.
Perseroan menegaskan, perubahan komposisi dewan komisaris tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
“Tidak terdapat dampak material terhadap perseroan atas informasi dimaksud. Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik,” tulis manajemen.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
