Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat “idA+” atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II 2022 Seri A senilai Rp904,51 miliar dan “idA+(sy)” atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II 2022 Seri A senilai Rp481,06 miliar yang akan jatuh tempo pada 21 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP).
|Baca juga; Indah Kiat Pulp and Paper Akan Emisi Obligasi dan Sukuk Rp15 Triliun
“Perusahaan berencana untuk melunasi Obligasi dan Sukuk yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan dana internal,” tulis Pefindo dalam keterangan resminya.
Pada 30 Juni 2023, INKP memiliki kas dan setara kas senilai USD1,2 miliar. INKP adalah produsen bubur kertas dan kertas terkemuka, tidak hanya di Indonesia bahkan di dunia. Beroperasi sejak 1976, Perusahaan memproduksi bubur kertas, kertas budaya dan industri, pengemasan, dan tisu.
Perusahaan memiliki pabrik di Tangerang dan Serang di Jawa bagian Barat, dan di Perawang, Riau, di Sumatra. Per 30 Juni 2023, mayoritas saham Perusahaan dimiliki oleh PT Purinusa Ekapersada (53,25%), bagian dari grup Sinarmas. Sisa saham dipegang oleh publik (46,75%).
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News