Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mukhamad Misbakhun menyatakan isu demutualisasi lahir karena bursa saham tidak boleh dijalankan dan dioperasionalkan oleh pihak-pihak yang mempunyai kaitan dalam rangka operasional bursa tersebut.
“Karena apa? Jangan sampai kemudian pembentukan harganya itu kemudian seakan-akan diatur oleh penyelenggara bursa. Nah demutualisasi ini akan kita lakukan. Buat konsep demutualisasi yang bisa diterima oleh semua kalangan,” kata Misbakhun, di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
|Baca juga: OJK Ajak Industri Asuransi hingga BPJS Ketenagakerjaan Kembali Ramaikan Pasar Modal
Ia menjelaskan selama ini Bursa Efek Indonesia (BEI) dimiliki oleh para anggota bursa yakni perusahaan sekuritas. “Perusahaan sekuritas masing-masing jumlahnya yang ada dia jadi pemegang saham dari bursa. Walaupun operator bursa itu independen tidak terkait, itu pun masih tidak dipercaya,” jelasnya.
Dengan kondisi itu, lanjutnya, isu demutualisasi pun lahir. Mekanisme demutualisasi diharapkan menciptakan bursa saham yang kredibel. Sementara pemegang saham bursa yang selama ini jangkauan tangannya bisa ke bursa diharapkan tidak lagi terjadi kecuali dilakukan oleh negara.
“Nah tentunya dengan seperti ini kita harus memisahkan nanti bahwa pemegang bursa itu adalah pihak-pihak yang selama ini jangkauan tangannya ke bursa itu tidak boleh kecuali negara. Kecuali negara,” jelasnya.
Meski hanya negara, lanjutnya, namun negara dalam kondisi itu bukan dalam rangka melakukan investasi dan nantinya mendapatkan return. Negara, tambahnya, hadir pada konteks kekuasaan dan pengaruhnya untuk memaksimalkan pertumbuhan industri pasar modal Indonesia.
|Baca juga: Konflik Timur Tengah dan Penutupan Selat Hormuz, OJK Soroti Ancaman Inflasi dan Volatilitas Pasar
|Baca juga: Timur Tengah Membara, Premi Asuransi Kapal Diprediksi Melesat!
“Negara dalam bentuk apa? Karena ini menyangkut investasi, negara tidak boleh hadir di sana dalam rangka melakukan investasi untuk mendapatkan return. Negara hadir melalui kekuasaan dan pengaruhnya,” jelasnya.
“Jadi idealnya nanti, misalnya, siapa pun pemegang sahamnya itu boleh dimiliki private sector, kredibel, dan harus listing karena dia harus mengikuti protokolnya. Itu nanti akan kita lakukan dalam sebuah regulasi yang sifatnya khusus di sana,” tambahnya.
Terkait Danantara masuk menjadi salah satu pemegang saham BEI, Misbakhun menjelaskan, ketika pemerintah bersama DPR membentuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN maka terjadi peralihan pemegang saham negara di dalam BUMN yang tadinya Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara menjadi BPI Danantara.
“Ini dalam rangka apa? Dalam rangka strategi negara ketika mengoperasionalkan yang namanya state enterprise itu di dalam pertumbuhan ekonomi akan diperkuat bahwa mereka tidak lagi dibebani oleh tanggung jawab fiskal tetapi langsung diberikan peran kepada sektor riil untuk menggerakkan roda ekonomi,” jelasnya.
|Baca juga: Serangan AS-Israel ke Iran Picu Ketegangan, Eksportir Waspadai Lonjakan Biaya Logistik
|Baca juga: Pasar Asuransi Non-Jiwa RI Disebut Mampu Beradaptasi dengan Peraturan Modal yang Ketat
Ia mengaku pembentukan Danantara tidak ditujukan untuk berinvestasi ketika menjadi pemegang saham BEI. Dirinya menegaskan tujuan Danantara adalah menggerakkan investasi di sektor riil. Apabila Danantara mempunyai saham di BEI maka kemungkinan bentuknya adalah seperti saham merah putih.
“Kalau kemudian tujuannya Danantara memegang ini dalam rangka investasi, kita tidak mengharapkan investasi itu datang dari sana. Karena tujuannya Danantara adalah menggerakkan investasi di sektor riilnya. Kalau pun Danantara punya, mungkin harus menjadi bahan diskusi, bentuknya adalah seperti saham merah putih,” tuturnya.
Konsep saham merah putih, tambahnya, mengartikan bahwa negara mempunyai pengaruh dan kekuasaan di BEI. “Misalnya suatu saat kalau dia (Danantara) memegang berapa puluh persen, misalnya, nanti diharapkan mengatur bursa dalam rangka mendapatkan keuntungan. Padahal tugasnya negara memfasilitasi investasi,” ucapnya.
“Yang mendapatkan untung adalah rakyatnya dan investornya. Negara cuma mendapatkan pajaknya,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
