Media Asuransi, JAKARTA – PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) tengah menghadapi gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan.
Melalui keterbukaan informasi kepada publik, Sekretaris Perusahaan GOTO, RA Koesoemohadiani, menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2022, Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta sehubungan dengan gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan sebagai penggugat, melawan perseroan dan satu orang lainnya, keduanya sebagai tergugat, dengan nomor Register Perkara 96/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Gugatan tersebut pada dasarnya meminta pengadilan untuk, di antaranya, pertama, menyatakan Perseroan dan tergpgat lainnya telah melakukan pelanggaran hak cipta terkait dengan ojek online yang berdasarkan pendapat penggugat adalah hak ciptanya sejak tahun 2008.
|Baca juga: Rugi EBITDA GOTO pada Semester I/2022 Catatkan Kenaikan
Kedua, penggugat menuntut perseroan dan tergugat lainnya bersama–sama membayar ganti rugi atas kehilangan kesempatan pendapatan senilai Rp10,8 miliar kepada penggugat.
Ketiga, penggugat menuntut perseroan dan tergugat lainnya bersama-sama membayar ganti rugi dengan jumlah 10% dari penghasilan perseroan pada tahun 2020 dan 2021 yaitu sejumlah Rp41,90 triliun kepada penggugat.
Menurut Koesoemohadiani, gugatan sebagaimana dimaksud di atas pada dasarnya adalah gugatan yang memiliki pokok materi yang sama dengan gugatan perdata sebelumnya, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh penggugat yang sama yaitu Arman Chasan, yang telah diungkapkan di prospektus dan status terakhir atas gugatan tersebut telah dilaporkan kepada OJK dan disampaikan kepada publik melalui surat Perseroan No. 177/GOTO/CS/JKT/IX/2022 tanggal 13 September 2022, perseroan telah menerangkan bahwa gugatan penggugat sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan oleh para pihak dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan sehingga Putusan Majelis Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan kasus sebelumnya dianggap selesai.
“Kejadian tidak berdampak merugikan terhadap kelangsungan usaha perseroan,” jelas Koesoemohadiani.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News