Media Asuransi, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex telah terbebas dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seiring dengan telah diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Pengesahan Perdamaian (Homologasi) dan Pengakhiran PKPU dari para kreditur.
“Bahwa Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) telah berkekuatan hukum tetap,” tulis pengumuman SRIL dalam surat kabar nasional.
|Baca juga: Waduh! Saham Sri Rejeki Isman (SRIL) Terancam Delisting Paksa
Dalam suratnya kepada otoritas pasar modal, Direktur SRIL, Allan Moran Severino, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi melalui kuasa hukum perseroan pada Senin, 29 Agustus 2022 terkait surat putusan Mahkamah Agung mengenai pencabutan permohonan kasasi PT Citibank N A Indonesia, dan penolakan permohonan kasasi PT Bank QNB Indonesia.
Saat ini saham SRIL masih dalam masa suspensi atau sejak 18 Mei 2022. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat memperingkatkan terkait potensi delisting paksa terhadap saham SRIL.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Perseroan) telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Mei 2023,” jelasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News