Media Asuransi, JAKARTA– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 untuk wakif individu dan institusi.
Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 7 Juli hingga 31 Agustus 2023. Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
“Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan pertanggungjawaban syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI,” ujar DJPPR dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat, 7 Juli 2023.
|Baca juga: Pemerintah Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel SWR003 dengan Kupon 5,05%
Melalui Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004, pemerintah bertujuan memfasilitasi para wakif uang baik yang bersifat sementara maupun permanen, agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif. Sukuk ini memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat ketidakseimbangan/kupon mengambang (floating with floor) sebesar 5,85% per tahun, yang ketidakseimbangannya akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
Penyaluran ketidakseimbangan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia ( BWI) sebagai regulator dan pengawas nazhir. Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan ketidakseimbangan dana CWLS, maka nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).
Lebih lanjut, proses pembelian Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 secara online melalui 4 tahap yaitu, registrasi melalui sistem elektronik mitra distribusi, pemesanan melalui sistem elektronik mitra distribusi, pembayaran melalui bank persepsi dengan berbagai saluran pembayaran, menerima bukti konfirmasi kepemilikan SBN Ritel. Adapun secara offline melalui 4 tahap yaitu mendatangi kantor mitra distribusi, mengisi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan, menyetorkan dana, dan wakif mendapatkan sertifikat wakaf uang.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News