Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Sultra Ventura karena belum memenuhi ketentuan modal minimum. Perusahaan modal ventura ini bermarkas di Kendari.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, Jumat, 12 Januari 2024, regulator menyatakan bahwa Sarana Sultra Ventura belum memenuhi ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV), sehingga Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
|Baca juga: Modal 8 Perusahaan Pembiayaan Masih di Bawah Aturan Modal Minimum
Berdasarkan Pasal 33 ayat 1 POJK tersebut, perusahaan modal ventura yang berstatus PT wajib memiliki ekuitas alias modal minimum Rp50 miliar, sedangkan PMV dengan status koperasi sebesar Rp25 miliar, dan PMV dengan status perseroan komanditer sebesar Rp25 miliar.
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” tulis OJK.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News