1
1

Tarif Pajak Aset Kripto Dinilai Terlalu Memberatkan Industri Kripto Indonesia

Tren pasar uang digital. | Foto: freepick

Media Asuransi, JAKARTA – Pengenaan pajak aset kripto sejak Mei 2022 dinilai menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset kripto di Indonesia.

Tarif pajak aset kripto di Indonesia dinilai terlalu besar sehingga memberatkan industri kripto di Tanah Air.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp122,8 triliun per November 2023. Sementara di tahun sebelumnya, hingga November 2022 sebesar Rp296,66 triliun. Sehingga terjadi penurunan sebesar 58% secara year-on-year (YoY).

 |Baca juga: Pedagang Aset Kripto Berharap ada Peninjauan Ulang Kebijakan PPN

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Yudhono Rawis, mengatakan penyesuaian tarif pajak yang tidak membebani pengguna dapat meningkatkan pendapatan pajak secara bertahap dan menjadi solusi yang menguntungkan bagi pertumbuhan industri kripto domestik.

Dia juga menyoroti bahwa jumlah total pajak yang dibayarkan pada setiap transaksi dapat melebihi biaya perdagangan yang dibebankan oleh platform exchange. “Ini jadi win-win solution untuk meningkatkan pertumbuhan industri kripto dalam negeri dan peningkatan pendapatan pajak dari sektor ini. Salah satu solusi mungkin dapat dipertimbangkan adalah mengurangi tarif pajak PPN untuk transaksi kripto. Hal ini akan membuat skema pajak kripto lebih adil, tetapi tidak terlalu membebani pelaku usaha kripto,” kata Yudho dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat, 19 Januari 2024. 

Yudho memberikan solusi lainnya seperti implementasi program Tax Amnesty khusus untuk subjek pajak yang memiliki aset kripto di luar negeri. Banyak investor Indonesia saat ini memegang aset kripto di exchange luar negeri karena berbagai alasan, termasuk faktor regulasi dan pilihan aset.

Dengan adanya program Tax Amnesty ini, pemerintah dapat mendorong repatriasi dana serta deklarasi aset kripto yang dimiliki warga negara Indonesia di luar negeri. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepatuhan pajak tetapi juga potensial pendapatan pajak dari sektor kripto. 

“Penyesuaian tarif pajak dan implementasi Tax Amnesty adalah langkah yang realistis dan strategis untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di dalam negeri, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam adopsi dan regulasi aset kripto di kawasan Asia Tenggara,” jelas CEO Tokocrypto ini.

|Baca juga: Transaksi Kripto Anjlok 224%, Masih Menarikkah Bisnis Aset Kripto di RI?

Selain itu, Yudho juga berpendapat bahwa perlakuan terhadap kripto sebagai sekuritas, bukan komoditas, akan mengurangi beban pajak bagi pengguna. Skema pajak kripto seharusnya mirip dengan saham, dimana pajak PPh hanya dikenakan saat menjual. Ini didasarkan pada kesamaan karakteristik antara saham dan kripto sebagai aset keuangan digital yang diperjualbelikan dengan potensi keuntungan.

“Pertama kesamaan karakteristik antara saham dan kripto, yaitu keduanya merupakan aset yang dapat diperjualbelikan dan memiliki potensi keuntungan, menurut UU PPSK, sudah masuk kategori aset keuangan digital bukan komoditi, sehingga PPN tidak berlaku lagi seharusnya. Oleh karena itu, penerapan pajak yang sama untuk kedua instrumen investasi ini akan lebih adil dan konsisten,” kata Yudho. 

Menurutnya, pemerintah Indonesia perlu menimbang berbagai aspek terkait pajak aset kripto. Di satu sisi, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ini. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga agar industri kripto tetap tumbuh dan berkembang di Indonesia.

“Oleh karena itu, kami selalu terbuka untuk berdialog dengan pemerintah dan berbagi pandangan kami tentang bagaimana sistem pajak kripto dapat diperbaiki dan disempurnakan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat,” tutup Yudho.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pefindo Ganjar Surat Berharga Komersial (SBK) Milik PPA dengan Peringkat idA1+ dan Obligasi idAA
Next Post Griptha, Hotel Terbesar di Kota Kudus Resmi Melantai di Bursa

Member Login

or