Media Asuransi, JAKARTA – Kebijakan tax amnesty jilid II diperkirakan akan memberikan katalis positif terhadap kinerja reksa dana pendapatan tetap, di tengah meningkatnya pengetatan likuiditas global.
Melalui Weekly Mutual Funds Update, Tim Riset Infovesta Utama menjelaskan bahwa memasuki periode Tax Amnesty Jilid II, penerimaan pajak sebesar Rp2,47 triliun dengan deklarasi harta bersih mencapai Rp23,79 triliun dari total WP sebesar 19.423 per 5 Maret 2022, deklarasi dana dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp20,84 triliun, deklarasi dana luar negeri sebesar Rp1,46 triliun dan yang diinvestasikan sebesar Rp1,5 triliun.
Nilai tersebut diprediksi akan terus tumbuh cukup signifikan seiring dengan aturan penghapusan sanksi pajak. Terlebih, Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa dalam hal pertukaran informasi data perpajakan internasional, negara-negara lain telah berkomitmen untuk ikut serta dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan melalui pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) serta adanya payung hukum bagi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017. Hal tersebut berpotensi menyerap lebih banyak nilai harta yang dideklarasikan dan meningkatkan kepatuhan pajak WP.
|Baca juga: Ini Dia Top 5 Reksa Dana Return Tertinggi YTD 4 Maret 2022
Penghapusan sanksi dan pengenaan 200% apabila ditemukan terdapat harta yang belum dideklarasikan, cukup memberikan peluang dan mendorong pengungkapan harta meskipun tarifnya lebih tinggi dari Tax Amnesty Jilid I (tarif bertahap 2% – 5%). Lebih lanjut, opsi tarif pajak lebih rendah diberlakukan untuk pengungkapan harta yang diinvestasikan pada SBN yakni sebesar 6%, dibanding harta yang direpatriasi (8%) dan harta yang tidak direpatriasi (11%) sesuai kebijakan-I PPS pada Tax Amnesty Jilid II yang diperuntukkan bagi WP yang tidak ikut Tax Amnesty Jilid I.
Sementara itu, pada kebijakan-II PPS yang diinvestasikan pada SBN juga lebih rendah yaitu sebesar 12%, dibanding harta yang direpatriasi (14%) dan harta yang tidak direpatriasi (18%) pada Tax Amnesty Jilid II. Opsi tarif pajak yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasi diinvestasikan pada SBN, berpotensi menarik minat investasi WP serta menambah likuiditas pasar SBN. Pengenaan tarif pajak lebih rendah dan masih dapat menikmati imbal hasil atas investasi SBN tersebut akan jauh lebih dipertimbangkan.
“Kami memandang bahwa kebijakan Tax Amnesty Jilid II yang memberikan tarif lebih rendah pada investasi dengan underlying asset surat utang dapat menjadi katalis positif terhadap kinerja reksa dana pendapatan tetap ke depannya di tengah meningkatnya kebijakan pengetatan likuiditas global dan potensi kenaikan suku bunga menyusul lonjakan inflasi yang semakin menjadi seiring dengan kenaikan harga komoditas global akibat konflik Rusia dan Ukraina.”
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News