1
1

Telkom (TLKM) Buka Suara soal Kasus Pembiayaan Fiktif sebesar Rp431 Miliar

Menara Telkom Indonesia. | Foto: Telkom

Media Asuransi, JAKARTA – PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan dugaan pembiayaan fiktif yang disebut membuat kerugian negara sebesar Rp431 miliar.

Penjelasan ini disampaikan melalui surat perseroan bernomor Tel.41/UM 000/COP-M0000000/2025 tertanggal 28 November 2025, sebagai tindak lanjut permintaan BEI sehari sebelumnya. Dalam tanggapannya, ditegaskan Telkom merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut dan hingga kini tidak terdapat implikasi hukum lain yang berdampak pada korporasi.

“Perseroan merupakan pihak yang dirugikan (saksi korban) atas perkara dimaksud, selanjutnya sampai saat ini belum ada implikasi hukum lain yang berdampak terhadap korporasi,” kata Manajemen Telkom dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa, 2 Desember 2025.

Perseroan menjelaskan nilai dugaan kerugian tersebut tidak berdampak material terhadap laporan keuangan baik pada periode kejadian 2016 hingga 2018 maupun periode saat ini. Penilaian itu didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian per 30 September 2025.

|Baca juga: Dana Nasabah Raib hingga Rp90 Miliar, Begini Respons Bos OJK soal Kasus Mirae Asset Sekuritas Indonesia

|Baca juga: Mirae Asset Respons Dugaan Akses Ilegal Akun yang Rugikan Nasabah Hingga Rp90 Miliar

Selain itu, Telkom menyampaikan perusahaan telah melakukan pencadangan sesuai standar akuntansi yang berlaku dan tidak memerlukan penyajian kembali laporan keuangan. Menjawab pertanyaan BEI mengenai pengawasan terhadap skema pengadaan barang di anak usaha, Telkom menyampaikan sejumlah perbaikan telah diterapkan.

Upaya tersebut mencakup pemisahan fungsi pengelola pengadaan dari pengelola bisnis, pemeriksaan risiko sebelum pengadaan, pengaturan pemilihan mitra, pengaturan kewenangan proses pengadaan, verifikasi dokumen saat pengiriman, hingga penyesuaian proses pembayaran kepada mitra.

Manajemen Telkom menambahkan audit investigasi juga dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh anak perusahaan. Hasilnya, sebagian besar kasus yang teridentifikasi sudah ditindaklanjuti, sementara sebagian kecil masih dalam proses pemeriksaan.

|Baca juga: Gara-gara Tumbler Hilang, Karyawan Pialang Asuransi Ini Dipecat Usai Dinilai Cemarkan Nama Perusahaan

|Baca juga: Terungkap! Ini Profil Daidan Utama di Balik Pemecatan Karyawati Kasus Tumbler TUKU

Perseroan memastikan proses hukum terhadap mantan pejabat terkait tidak mengganggu operasional perusahaan maupun anak usaha. Selain itu, Telkom menyatakan tidak terdapat informasi material lain yang memengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha yang belum diungkapkan kepada publik.

“Sepanjang pengetahuan perseroan hingga tanggal surat tanggapan ini tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lain sehubungan dengan kejadian tersebut yang material dan dapat memengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha perseroan, yang belum tersedia dan atau belum diungkapkan kepada publik,” tutup Manajemen Telkom.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Direktur Utama Hermina (HEAL) Tambah Kepemilikan Saham, 2 Hari Borong 20 Juta Lembar!
Next Post BEI Perdalam Pasar Keuangan RI Melalui Grand Launching SPPA Repo dan Penyedia ETP Antarpasar

Member Login

or