1
1

Terima Salinan Putusan Kasasi, Manajemen Sritex (SRIL) Lakukan Konsolidasi untuk Ajukan PK

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merupakan perusahaan tekstil dan garment. | Foto: tangkapan layar Sritex

Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) mengungkapkan baru menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan perseroan berstatus pailit.

Sekretaris Perusahaan Sri Rejeki Isman Welly Salam mengungkapkan perseroan pada 31 Januari 2025 telah menerima salinan atas putusan kasasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada 18 Desember 2024.

|Baca juga: Sritex (SRIL) Akan Berjuang agar Terlepas dari Status Pailit

“Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK),” kata Welly dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Rabu, 5 Februari 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan bernomor 1345/Pdt.Sus-Pailit/2024 yang memberikan kekuatan hukum tetap (inkracht) atas status pailit Sritex. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024 yang memutus pailit Sritex.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Diprediksi Menguat, Ajaib Rekomendasikan Saham ANTM, EMTK, ARTO
Next Post 6.348 Aduan Pinjol Ilegal Berasal dari Generasi Muda, OJK: Ini Cukup Mengkhawatirkan!

Member Login

or