Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir data terbaru mengenai perkembangan securities crowdfunding (SCF). Kehadiran SCF merupakan salah satu terobosan yang dilakukan OJK untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan platform digital.
Pasca diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 57 tahun 2020, antusiasme masyarakat terhadap securities crowdfunding semakin pesat. Hingga 3 Juni 2022, total dana yang dihimpun melalui SCF mencapai Rp507,20 miliar atau meningkat 22,75 persen year to date (ytd).
“Jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF juga mengalami pertumbuhan, yakni meningkat 89,60 persen year to date menjadi 237 penerbit. Sedangkan total pemodal mencapai 111.351 investor,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Juni 2022.
|Baca juga: Alternatif Investasi: Peluang Cuan pada Securities Crowdfunding
Lebih lanjut dia jelaskan, SCF merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha yang cepat, mudah, dan terjangkau, dengan menggunakan aplikasi atau platform digital melalui skema patungan atau urun dana.
Menurut Sekar, SCF bermanfaat bagi UMKM sebagai wadah alternatif pendanaan dari investor yang berinvestasi di pasar modal dengan konsep penawaran efek. Aktivitas investasi di SCF dapat dilakukan tanpa bertatap muka, yakni dengan menggunakan aplikasi atau platform digital.
“Investor dapat berinvestasi sekaligus membantu UMKM untuk mengembangkan bisnisnya melalui patungan atau urun dana. Investor berinvestasi di SCF dapat berupa investor ritel khususnya yang berdomisili dari daerah asal UMKM penerbit, sebagai upaya pengembangan ekonomi di daerahnya,” jelas Sekar Putih Djarot.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News