Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyoroti nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang kian memperlihatkan tren penurunan tajam setiap tahun.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi kripto di Indonesia anjlok tajam dalam tiga tahun terakhir.
Secara rinci, pada 2021 nilai transaksinya tembus Rp859 triliun, namun pada 2022 transaksi mata uang digital itu merosot ke Rp306,4 triliun. Tahun ini lebih jatuh lagi, per September 2023 nilai transaksi hanya Rp94,4 triliun.
“Memang sama-sama kita cermati, salah satu data aktivitas kegiatan transaksi aset kripto itu adalah nilai transaksinya yang memang ada tren penurunan,” ujar Hasan di sela-sela acara “Launching Bulan Fintech Nasional dan the Summit and Expo 2023” di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
|Baca juga: Industri Aset Kripto Indonesia Diperkirakan Tumbuh Pesat, Ini Pemicunya
Hasan menilai, salah satu penyebab transaksi aset kripto turun, akibat pandemi Covid-19 kemarin, yang menyebabkan banyak aset investasi memiliki keterbatasan berkembang.
Lebih lanjut Hasan mengatakan bahwa adanya PPN aset kripto sebenarnya bukan menjadi hal yang merugikan, meskipun memang hal tersebut menjadi salah satu faktor lain yang menyebabkan keluhan banyak pengguna sehingga transksi kripto menurun.
“Sebetulnya kalau secara umum itu malah seharusnya sangat positif. Mengapa? Karena ini menunjukan legalitas yang konfirm gitu ya terhadap instrumen dan aset kripto ini, begitu juga seluruh kegiatannya nah hanya saja tentu aspek enforcementnya nih yang harus kita pastikan,” ujar Hasan.
Aturan pajak ini diharapkan mampu membuat aparat bertindak tegas untuk memastikan pemenuhan transaksi di dalam negeri, sehingga hal ini memitigasi terjadinya transaksi di luar negeri.
“Nah itu tuh harus betul-betul terlaksana kalau tidak yang terjadi tentu kita khawatirkan karena ada kemudahan yang ada tadi, maka akan kemungkinan shifting transaksi yang tadinya dilakukan secara domestik kemudian bisa saja beralih ke transaksi luar,” ujar Hasan.
Sebelumnya Hasan mengatakan bahwa saat ini kripto masih dalam pengawasan Bappebti, yang kemudian akan dialihkan kewenangannya ke OJK yang beleidnya telah di sahkan pada 12 Januari 2023.
“Tapi kalau mengacu ke UU P2SK ada batas waktu maksimum selambat-lambatnya itu dilakukan 24 bulan sejak UU diundangkan, kan UU itu diundangkan 12 Januari 2023, berarti kita bisa sama-sama menunggu paling lambat nanti di Januari 2025 peralihan tugas ini. Itu akan serta merta ketika peralihan itu terjadi maka akan sepenuhnya beralih ke OJK,” pungkas Hasan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News