1
1

Tutup Layanan Penjualan Fisik, Bos Bukalapak (BUKA): Tak Ada Potensi Class Action dari Pelapak

Ilustrasi. | Foto: Bukalapak

Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menyatakan bahwa penghentian layanan penjualan produk fisik di aplikasi dan situs web perseroan tidak akan memicu gugatan clas action dari pelapak.

“Sejak pengumuman 7 Januari, perseroan tidak menerima keluhan maupun melihat adanya potensi class action dari pelapak,” tegas Direktur Utama Bukalapak.com Willix Halim dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 16 Januari 2025.

Perseroan, jelasnya, berkomitmen untuk membantu pelapak dan dalam rangka memastikan proses transisi dapat dilakukan dengan lancar dan aman, antara lain dengan menjaga komunikasi secara terbuka dengan pelapak, menyediakan berbagai panduan dan sumber daya, serta memberikan edukasi mengenai transisi yang akan dilakukan.

|Baca juga: Tepis Isu Gulung Tikar, Bukalapak (BUKA) Pastikan Marketplace Tetap Beroperasi

“Hingga saat ini, perseroan tidak menerima dampak secara hukum dari para pemangku kepentingan terkait perubahan tersebut. Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat menyesuaikan dengan perubahan ini secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Sementara itu terkait potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Willix menjelaskan pengakhiran layanan operasional produk fisik di aplikasi dan situs web Bukalapak berdampak pada pemutusan hubungan kerja karyawan. Selain itu, karyawan yang tidak terdampak dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dari ekosistem perseroan.

|Baca juga: Bukalapak Tempatkan Mayoritas Sisa Dana IPO di Obligasi Pemerintah

“Perseroan berkomitmen untuk memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Akhir pekan lalu manajemen Bukalapak mengejutkan publik dengan pengumuman akan menutup marketplace barang fisiknya.

“Setelah melalui pertimbangan dengan penuh kehati-hatian, kami memutuskan untuk menghentikan layanan penjualan produk fisik di aplikasi dan situs web Bukalapak milik Perseroan (Aplikasi dan Situs Web Bukalapak),” kata Cut Fika Lutfi, dikutip dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu 12 Januari 2025.

Cut mengatakan kalau lini bisnis produk fisik pada Aplikasi dan Situs Web Bukalapak terus menunjukkan penurunan kontribusi pendapatan dan pertumbuhan selama tiga tahun terakhir.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BPR Intidana Bidik Penyaluran Kredit Tumbuh 15% di 2025
Next Post Transparansi Jadi Kunci Hadapi Renewal Treaty 2025

Member Login

or