Media Asuransi, JAKARTA – Upbit Indonesia, salah satu bursa perdagangan aset digital di Indonesia, mengumumkan dukungannya terhadap kebijakan baru yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko penipuan dan ancaman finansial global.
OJK sendiri telah mengumumkan serangkaian inisiatif yang mencakup penguatan regulasi terkait Anti-Fraud, tata kelola yang baik, serta penggunaan teknologi pengawasan modern seperti Supervisory Technology dan Artificial Intelligence (AI).
|Bac juga: Upbit Hapus Biasa Perdagangan di Pasar USDT
Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan transaksi dan mematuhi standar global, Upbit Indonesia telah mengimplementasikan Travel Rule melalui teknologi VerifyVASP.
VerifyVASP memungkinkan Upbit untuk memverifikasi identitas pengguna dalam setiap transaksi, sehingga memastikan bahwa seluruh proses transaksi dilakukan secara aman dan sesuai dengan regulasi internasional.
|Baca juga: Upbit Buka Kembali Deposit Rupiah
“Implementasi VerifyVASP adalah langkah penting dalam meningkatkan keamanan transaksi digital di platform kami. Dengan adopsi teknologi ini, kami dapat memastikan bahwa setiap transaksi di Upbit sudah mematuhi standar global dan di saat yang sama juga mendukung kebijakan regulator lokal seperti Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, dalam keterangan resmi dikutip, Senin, 23 September 2024.
Lebih lanjut, Resna menambahkan, keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi adalah prioritas utama Upbit. “Kami percaya bahwa kolaborasi antara regulator dan pelaku industri sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Dengan langkah – langkah seperti ini, kami yakin dapat membantu mengurangi risiko yang mungkin muncul di ekosistem aset digital dan memberikan kenyamanan lebih bagi pengguna.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News