Media Asuransi, JAKARTA – Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mencabut PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dari daftar hitam nasional di laman www.Inaproc.id.
Inaproc adalah platform terpusat dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas keamanan informasi, dan kemudahan dalam proses pengadaan barang atau jasa.
|Baca juga: Manajemen Waskita Karya (WSKT) Ungkap Perkembangan Pemulihan Kondisi Perusahaan
Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menjelaskan pada tanggal 23 Desember 2024 diterbitkan Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 4207/Pbt.BHT/G/2024/PTUN.JKT oleh Pengadilan Tata Usaha Negara kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan penyampaian bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 237/G/2024/PTUN.JKT telah Berkekuatan Hukum Tetap.
|Baca juga: Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp215 Miliar untuk Garap Gedung Kantor Gubernur Papua Selatan
“Pada tanggal 31 Desember 2024 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi menerbitkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal EBTKE Nomor 122.K/KU.02/KPA/2024 tentang Pembatalan Sanksi Daftar Hitam yang memutuskan membatalkan Surat Keputusan Sanksi Daftar Hitam Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 6 Januari 2025.
Menurutnya, dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News