Media Asuransi, JAKARTA – Waskita Karya (WSKT) melalui anak usaha PT Waskita Karya Realty (WKR) melakukan melakukan restrukturisasi utang Rp115 miliar. WKR melakukan restrukturisasi dengan Bank Tabungan Negara (BTN).
Penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 114 dilakukan tanggal 29 Desember 2022. Kesepakatan itu dilakukan, sebagai Pinjaman Modal Kerja dan Kredit Investasi dengan nilai plafon kredit restrukturisasi.
|Baca juga: Pefindo Afirmasi Peringkat Waskita Karya idBBB Outlook Stabil
Dalam keterbukaan informasi, SVP Corporate Secretary, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Novianto Ari Nugroho, mengatakan bahwa kredit ini merupakan modal kerja untuk proyek The Reiz Condo.
Dalam perjanjian tersebut, tanggal jatuh tempo kredit menjadi 18 September 2023, mengalami perubahan tanggal jatuh tempo pra restrukturisasi pada 18 Desember 2023. “Atas restrukturisasi tersebut, terdapat penurunan suku bunga kredit dari semula 9,25% p.a menjadi 8,75% p.a,”kata Novianto.
Dilakukannya addendum fasilitas kredit, diharapkan akan memberi dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan dan bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depan.
editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News