1
1

Wijaya Karya (WIKA) Berupaya Perpanjang Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk 

Gedung PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). | Foto: ist

Media Asuransi, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) diketahui tengah berupaya untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi dan sukuk untuk memperpanjang jatuh tempo surat utang tersebut.

Dikutip dari keterangan resmi Pefindo, Rabu, 24 Januari 2024, WIKA memiliki Obligasi Berkelanjutan I/2021 Tahap II Seri A senilai Rp495 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I/2021 Tahap II Seri A senilai Rp134,3 miliar yang akan jatuh tempo pada 3 Maret 2024.

“Perusahaan sedang berupaya mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi dan sukuk untuk memperpanjang jatuh tempo surat utang tersebut, yang diharapkan akan difinalisasi dalam waktu dekat,” tulis Pefindo.

|Baca juga: Peringkat Sukuk Diturunkan, Ini Penjelasan Manajemen Wijaya Karya (WIKA)

Peringkat WIKA adalah idSD, sementara obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo diperingkat idCCC dan idCCC(sy), yang terakhir ditetapkan pada 9 Januari 2024.

Didirikan pada tahun 1961, WIKA merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di bidang konstruksi di Indonesia. Perusahaan mencakup segmen investasi, realti & properti, infrastruktur & gedung, energi & industrial plant, dan industri. Per 30 September 2023, pemegang sahamnya adalah Pemerintah Indonesia (65,05%) dan publik (34,95%).

 

Ajukan Suntikan Modal

Dalam keterbukaan informasi di BEI, manajemen WIKA menyampaikan prospektus untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu II (PMHMETD II) kepada para pemegang saham.

Dalam aksi korporasi ini, perseroan akan menawarkan sebanyak-banyak 92,24 miliar lembar saham baru Seri B dengan nilai nominal Rp100. Bagi pemegang saham yang tidak mengeksekusi haknya, akan terkena dilusi sampai dengan maksimal 91,14%.

Manajemen WIKA menargetkan dapat mendapatkan pernyataan pendaftaran HMETD pada 5 Maret 2024 sehingga dapat dilaksanakan pada 15 Maret 2024. Dana hasil PMHMETD II setelah dikurangi biaya-biaya emis yaitu sebesar Rp6 triliun melalui PMN akan digunakan untuk modal kerja penyelesaian Proyek Strategi Nasional (PSN) dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara itu sisanya akan digunakan untuk modal kerja proyek perseroan dan atau refinancing.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Embedded Insurance Diperkirakan Tumbuh di 2024
Next Post Kembangkan Inovasi Baru, Ansel Insurtech Dapatkan Dana Segar US$20 juta

Member Login

or