1
1

Wijaya Karya (WIKA) Restrukturisasi Kredit dari 11 Kreditur sebesar Rp20,58 Triliun, Siapa Saja?

Pengawas proyek sedang merencanakan pekerjaan proyek infrastruktur. | Foto: wikagedung.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menandatangani perjanjian restrukturisasi kredit perbankan dan lembaga keuangan sebesar Rp20,58 triliun.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menjelaskan pada 23 Januari 2024, perseroan melakukan penandatanganan perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit antara Perseroan dengan bankbank serta lembaga keuangan kreditur Perseroan untuk tujuan restrukturisasi.

Jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan perjanjian kredit bilateral (baik pokok dan bunga per tanggal 31 Desember 2023) secara keseluruhan adalah sebesar Rp20,58 triliun. Sebagai informasi, saat ini jumlah terutang atas bunga yang ditangguhkan akan disesuaikan sampai dengan tanggal efektif berlakunya perjanjian restrukturisasi,” tulisnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Kamis, 25 Januari 2024.

|Baca juga: Wijaya Karya (WIKA) Berupaya Perpanjang Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk 

Mahendra menuturkan pertimbangan dilakukannya transaksi restrukturisasi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang Perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan serta kemampuan Perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada Kreditur. 

Adapun bank-bank dan lembaga Keuangan, yang telah menyetujui restrukturisasi adalah:

1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk

6. PT Bank HSBC Indonesia

7. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

8. PT Bank ICBC Indonesia

9. PT Bank DKI

10.PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk

11.Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (EXIM Bank)

 

Dalam perjanjian restrukturisasi tersebut, perseroan dan kreditur telah setuju melakukan restrukturisasi utang dengan jumlah dan pengelompokan rencana pembayaran utang dengan ketentuan sebagai berikut:

Tranche A

1. Menutupi sisa jumlah terutang Debitur akan tetapi tidak termasuk jumlah bunga tangguhan berdasarkan Perjanjian yang akan dialokasikan kepada Kreditur dengan pro-rata basis berdasarkan jumlah terutang masing-masing tidak termasuk jumlah bunga tangguhan; 2. Jumlah terutang untuk Tranche A sebesar Rp14,16 triliun;

3. Jatuh tempo Tranche A hingga 23 Desember 2031;

4. Tingkat bunga jumlah terutang Tranche A – 4.00% p.a.

Tranche B

1. Menutupi sisa jumlah terutang Debitur akan tetapi tidak termasuk jumlah bunga tangguhan berdasarkan Perjanjian yang akan dialokasikan kepada Kreditur dengan pro-rata basis berdasarkan jumlah terutang masing-masing tidak termasuk jumlah bunga tangguhan; 2. Jumlah terutang untuk Tranche B sebesar Rp1,75 triliun;

3. Jatuh tempo Tranche B hingga 23 Desember 2029;

4. Tingkat bunga jumlah terutang Tranche B – 4.00% p.a.

Tranche C

1. Mencakup bunga tangguhan terutang Perseroan kepada Kreditur sampai dengan tanggal efektif;

2. Jumlah terutang Tranche C sebesar Rp839 miliar per tanggal 31 Desember 2023; Sebagai informasi, saat ini jumlah terutang atas bunga yang ditangguhkan akan disesuaikan sampai dengan tanggal efektif berlakunya perjanjian restrukturisasi.

3. Jatuh tempo hingga 23 Desember 2025;

4. Bunga yang ditangguhkan akan dibayarkan pada tanggal jatuh tempo dari setiap Jumlah Terutang (tidak termasuk Jumlah Terutang Fasilitas BG dan Jumlah Terutang Fasilitas LC) dan tidak dikenakan bunga (nihil bunga).

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Bitcoin Anjlok 20%, Enggak Bahaya Ta?
Next Post Setelah Fitch Tarik Ratingnya, Pupuk Indonesia Akan Diperingkat oleh Pefindo

Member Login

or