Media Asuransi, JAKARTA – PT Willy Dwi Perkasa telah mengajukan permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal, Waskita Beton Precast Fathul Anwar menjelaskan PT Willy Dwi Perkasa telah mengajukan permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian Perseroan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Pemb.Perd/2025/PN.Niaga.Jkt. Pst.
|Baca juga: 2 Kreditur Garuda Indonesia (GIAA) Ajukan Kasasi atas Putusan Homologasi
“Bahwa, perseroan telah menerima surat panggilan sidang (relaas) dalam Perkara No. 11 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 28 Februari 2025,” jelasnya dalam keterangan resmi dikutip, Senin, 3 Maret 2025.
Dia menegaskan perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News