Media Asuransi, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Keputusan itu diambil sejalan dengan keputusan Ahok untuk mengkampanyekan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Unggahan ini merupakan bukti tanda terima surat pengunduran diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024,” kata Ahok, dikutip dari akun Instagram resminya @basukibtp, Jumat, 2 Februari 2024.
|Baca: Resmi Mundur dari Menko Polhukam, Mahfud MD: Saya Merasa Plong!
Keputusan yang diunggah Ahok dengan tujuan agar tidak ada lagi kebingungan mengenai arah politik yang diambil oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Keputusan mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina tersebut juga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyebutkan pejabat BUMN dilarang berkampanye selama masih menjabat.
“Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,” tuturnya.
Adapun Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, ASN, TNI, Polri, hingga direksi, ataupun komisaris BUMN.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News