Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, berkomitmen membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dengan penuh kehatian-hatian.
Salah satu bentuk kehati-hatian itu adalah agar RUU PPRT mengedepankan nilai-nilai budaya sehingga berdampak kepada masyarakat. Kepastian ini, tambahnya, setelah Sturman bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, beberapa waktu lalu.
“Pada kesempatan itu kami saling memberi masukan terkait pengaturan yang akan dinormakan dalam RUU ini,” ujar Sturman dikutip dalam laman DPR, Minggu, 7 Mei 2023.
|Baca juga: Pemerintah Terus Berupaya Lindungi Tenaga Kerja Domestik Melalui UU PPRT
Diskusi dengan Menteri PPPA diperlukan agar UU PPRT dapat betul-betul dirasakan dampaknya oleh masyarakat secara umum tanpa ada yang merasa dirugikan, baik penyedia lapangan kerja, pemberi kerja, dan pekerja rumah tangga.
“Serta (diharapkan UU PPRT) menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, serta adat istiadat di masyarakat,” ucap Sturman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa RUU PPRT bertujuan menghapuskan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, baik secara sosial, maupun ekonomi.
Selain itu, Muhadjir Effendy menambahkan RUU PPRT juga mendorong pemenuhan hak dan kewajiban yang diberikan kepada PRT dan pemberi kerja.
Dia menyebutkan adanya lima hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan RUU PPRT. Lima hal tersebut, yaitu bias (gender, kelas sosial, feodalisme, dan ras), diskriminasi terkait tidak adanya pengakuan identitas sebagai pekerja untuk mengakses pekerjaan yang layak, identitas, jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban, serta terbatasnya akses informasi, pendidikan, dan ekonomi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News