1
1

Anggota DPR Minta Amnesti Selektif untuk Narapidana

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub. | Foto: emedia.dpr.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, meminta Presiden Prabowo Subianto lebih selektif dalam memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana di Indonesia.

Muslim menekankan bahwa amnesti sebaiknya diberikan kepada narapidana lanjut usia, pengidap penyakit kronis, dan mereka yang tidak membahayakan masyarakat. Sementara itu untuk narapidana pelaku korupsi, narkoba skala besar, dan tindak pidana berat lainnya, tidak layak mendapatkan amnesti.

“Kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati, dengan kriteria yang jelas dan transparan. Pelaku kejahatan berat, seperti korupsi dan narkotika skala besar, tidak boleh masuk dalam daftar penerima amnesti,” ujar Muslim, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat, 20 Desember 2024.

|Baca juga: Anggota Komisi X DPR RI Kritik Rencana PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional

Dia juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan keadilan bagi korban kejahatan agar kebijakan amnesti tidak disalahgunakan untuk meringankan hukuman pelaku tindak pidana berat. “Kebijakan ini harus mencerminkan keadilan dan tidak menjadi jalan pintas untuk meloloskan pelaku kejahatan berat,” katanya.

Muslim menyambut baik langkah Presiden Prabowo yang mengutamakan nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) dalam pemberian amnesti. Dia menilai kebijakan ini dapat membantu memperbaiki sistem peradilan di Indonesia serta memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki hidupnya.

“Saya sepakat bahwa amnesti bagi narapidana lanjut usia, pengidap penyakit kronis, atau yang kasusnya tidak membahayakan masyarakat adalah langkah yang tepat. Ini menunjukkan keberpihakan negara pada nilai-nilai kemanusiaan,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

|Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Tanggapi Wacana Pilkada oleh DPRD

Terkait narapidana kasus politik, khususnya yang menyuarakan opini tanpa kekerasan, Muslim mendukung agar mereka diprioritaskan menerima amnesti. Dia juga mengapresiasi rencana penghapusan pasal penghinaan presiden yang relevan dengan pemberian amnesti tersebut.

Namun, Muslim mengkritisi wacana menjadikan narapidana penerima amnesti sebagai tenaga kerja swasembada pangan atau komponen cadangan. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan eksploitasi, kecuali diarahkan untuk pembinaan dan pemberian kesempatan kerja pasca-amnesti.

Dia juga menilai pemberian amnesti sebagai solusi sementara untuk mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, ia menekankan perlunya reformasi sistem pemidanaan secara menyeluruh dalam jangka panjang, termasuk pendekatan hukum yang mengedepankan pembinaan, dekriminalisasi tindak pidana ringan, serta implementasi sanksi sosial yang lebih manusiawi.

“Overkapasitas di lapas adalah masalah struktural yang membutuhkan revisi kebijakan, seperti pembaruan UU Narkotika dan penerapan sanksi alternatif. Langkah ini harus bersifat sistemik agar dapat memberikan solusi jangka panjang,” tutur Muslim.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Gaji Pekerja Asuransi Diramal Bakal Naik 50% di 2025
Next Post PLN Dukung Kompetisi Voli PLN Mobile Proliga 2025

Member Login

or