1
1

Anggota DPR Minta Peraturan KPU tentang Keterwakilan Perempuan Tidak Diubah

Pesta demokrasi pemilihan umum serentak 2024. | Foto: kota-banjarbaru.kpu.go.id/freepick

Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang berpolemik terkait keterwakilan perempuan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 tak perlu diubah atau direvisi.

Menurutnya, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan harus tetap sama seperti yang diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2018. Mengubah aturan itu dinilai bakal menimbulkan konsekuensi pada berkurangnya keterwakilan perempuan.

|Baca juga: KPU Perlu Awasi Ketat Kampanye Digital di Media Sosial

“Kalau misalnya tiba-tiba dalam proses perjalanannya ada revisi dan sebagainya, tentu banyak konsekuensi terhadap kita semua, khususnya mengenai keterwakilan perempuan yang diamanatkan UU Pemilu minimal 30%,” kata Saan, dikutip dalam laman DPR, 22 Mei 2023.

Saan mengatakan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 sejatinya patuh pada beleid tersebut dalam mengupayakan keterwakilan perempuan. “Kita juga ingin melakukan penguatan agar yang namanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam politik itu bisa kita wujudkan. Sudah tiga kali pemilu politik afirmasi ini kita terapkan, kita lalui,” ujarnya.

Di sisi lain, Komisi II DPR telah memutuskan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tak perlu direvisi. Keputusan itu diambil setelah mendengar pendapat dari sembilan fraksi di DPR. Sebelumnya,  KPU merevisi PKPU 10/2023, khususnya norma Pasal 8 ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30% yang memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30%.

Dalam revisi tersebut KPU membuka kemungkinan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30% keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Laba Perusahaan Asuransi Jiwa Nepal Melonjak Hingga 78 persen
Next Post PEVS Sukses digelar, Nilai Transaksi Selama Pergelaran Mencapai Rp208 miliar 

Member Login

or