Media Asuransi, JAKARTA – Pasca terjadinya semburan api di rest area KM 86 arah Jakarta Ruas Tol Cipali, PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola Ruas Tol Cipali dan juga sekaligus pengelola rest area KM 86 memberikan perpanjangan waktu sewa kepada tenant-tenant di rest area tersebut yang terdampak atas adanya fenomena alam yang terjadi sejak Rabu, 26 April 2023.
Direktur Operasional PT Lintas Marga Sedaya, Agung Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan para pihak seperti ESDM, Kemenpupera dan para ahli masih melakukan kajian dan upaya mencari solusi tepat untuk proses pemadaman semburan api di rest area KM 86.
|Baca juga: Begini Jaminan Asuransi Korban Depo Pertamina Plumpang
“Untuk para tenant yang berada di rest area tersebut kami memberikan perpanjangan waktu sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan kejadian ini,” ungkap Agung Prasetyo, dikutip dalam keterangan resminya, 26 Mei 2023
PT Lintas Marga Sedaya akan mengkompensasi kerugian dari tenant yang terdampak di rest area KM 86 dengan perpanjangan masa sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan semburan api.
Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola rest area KM 86. PT Lintas Marga Sedaya juga menyampaikan rasa terima kasih atas sikap positif dari para tenant.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News