Media Asuransi, JAKARTA – Financial Group (IFG) Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan melalui anggota holdingnya PT Jasa Raharja, memastikan 12 korban kecelakaan yang melibatkan tiga mobil dan sebuah bus di jalur contra flow Tol Cikampek kilometer 58, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.
“Kami mengucapkan duka yang mendalam atas tragedi kecelakaan beruntun yang terjadi di jalur contra flow Tol Cikampek kilometer 58. IFG melalui PT Jasa Raharja sebagai anggota holding siap memberi dukungan berupa manfaat asuransi atau santunan untuk seluruh korban kecelakaan,” ungkap Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, dalam keterangan resmi, Senin, 8 April 2024.
Hexana menambahkan saat ini IFG meminta PT Jasa Raharja untuk terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Barat dan melakukan pendataan kepada seluruh korban. Dan para korban yang sudah terdata dan terverifikasi untuk segera mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.
“Saat ini kami masih menunggu hasil identifikasi korban oleh petugas, tapi sementara terdapat 12 orang korban. Nanti setelah terindentifikasi dan terverifikasi secara lengkap, kami akan kordinasi dengan seluruh cabang di mana identitas tersebut berasal. Santunan akan segera diberikan,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.
Rivan mengatakan bahwa seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
|Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Arus Mudik di Stasiun Pasar Senen
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian material pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta. “Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa PT Jasa Raharja yang tergabung dalam IFG senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi warga negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News