Media Asuransi, JAKARTA – Salah satu ciri khas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah mencelupkan jari ke dalam tinta berwarna ungu. Ini menandakan pemilih telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, yakni setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya diberi tanda khusus, yaitu mencelupkan jari tangannya untuk dibasahi dengan tinta khusus.
Tinta pemilu biasanya berwarna biru tua atau ungu tua. Dilansir dari laman Indonesia Baik oleh Kominfo, Rabu, 14 Februari 2024, tujuan tinta pemilu adalah sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya pada sebuah pemungutan suara.
|Baca juga: Pemilu 2024 Disebut Dapat Berlangsung Satu Putaran, Kok Bisa?
Tinta yang digunakan sebagai perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut syarat tinta pemilu menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2023:
Tinta ini harus aman dan nyaman bagi pemakainya, juga yang kedua tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit. Kemudian ketiga yang tak kalah penting adalah tinta tersebut mesti dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. Lalu, tinta harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tinta harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama enam jam.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News