Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS pada 8 hingga 11 Januari 2024. Upaya itu sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut. Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan tim yang cukup lengkap.
|Baca: KPK Bongkar Dugaan Klaim Asuransi Fiktif, Pelni Buka Suara
“Terdiri pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan. Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur,” ucap Ida, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 10 Januari 2024.
Menaker mengatakan Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja.
“Dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut termasuk penegakan hukumnya,” tuturnya.
|Baca: Rugikan Negara Belasan Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Asuransi di Pelni
Selain itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” ucapnya.
Melakukan penanganan permasalahan kecelakaan kerja
Ia menambahkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak baik pusat maupun daerah untuk melakukan penanganan permasalahan kecelakaan kerja ini dan melakukan upaya agar kejadian seperti ini tidak terulang.
“Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi harus benar-benar dipastikan untuk menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia termasuk menyediakan lapangan kerja bagi bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News