1
1

Kenali Jenis-jenis Pelanggaran yang Berbuntut Denda dari PLN

Ilustrasi. | Foto: PLN

Media Asuransi, JAKARTA – PT PLN (Persero) mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara bertanggung jawab, demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran pemakaian listrik. PLN meminta pelanggan mengenali jenis pelanggaran dalam pemakaian listrik demi menghindari denda hingga jutaan rupiah.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa secara umum terdapat tiga jenis tagihan pelanggan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran dan tagihan susulan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).

“Tagihan penggunaan listrik berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, karena pelanggan pascabayar akan membayar di akhir periode pemakaian listrik, dan pelanggan prabayar membayar di awal,” kata Gregorius, dikutip dari keterangan resminya, Senin, 4 Desember 2023.

|Baca juga: PLN Ciptakan Ekosistem Hydrogen Base Transportasi

Tagihan susulan, terjadi akibat kelainan pengukuran pada kWh meter PLN (K2). Kelainan itu terjadi bila ada kerusakan atau gangguan pada kWh meter, sehingga terdapat pengukuran yang tidak sesuai dengan realisasi pemakaian. Selain itu, terdapat pula tagihan susulan P2TL yang terbit karena ditemukannya pelanggaran oleh Tim P2TL di persil pelanggan.

“PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri,” tambahnya.

Gregorius juga menjelaskan bahwa terdapat empat jenis Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik. Pertama, Pelanggaran Golongan I (P-I), pelanggaran yang memengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik agar daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.

Kedua, pelanggaran Golongan II (P-II), pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.

|Baca juga: DPR Apresiasi Kinerja PLN dalam Upaya Pengaliran Listrik di Pedesaan

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mengambil listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.

Gregorius pun mengimbau agar pelanggan menggunakan meter listrik resmi, tidak melakukan perubahan kWh meter maupun menggunakan listrik secara ilegal.

Gregorius menjelaskan, bahaya dari memperbesar nilai MCB bisa menyebabkan arus listrik masuk berlebih sehingga berpotensi korsleting dan timbul kebakaran. Dia pun mengimbau, pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter karena alasan tertentu dapat melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat.

Setelah pelanggan melakukan laporan, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan. Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bagunan yang sama, maka petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter.

Namun, untuk pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama.

“Kami mengajak seluruh pelanggan peduli menjaga kWh Meter PLN yang ada di persil pelanggan, jika ada kendala atau gangguan pada kWh Meter segera laporkan ke PLN, jangan menggunakan pihak-pihak lain,” jelas Gregorius.

Dia juga menambahkan, untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan Golongan Jenis Pelanggaran.

“Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui nomor register yang bisa dibayar melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” pungkasnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Presiden Jokowi: Kekerasan Israel kepada Palestina Harus Dihentikan Secara Permanen
Next Post Jokowi Beberkan Langkah Indonesia Capai Net Carbon Sink

Member Login

or