Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Investasi sekaligus eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) selaku tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi Tahun Anggaran (TA) 2019.
|Baca juga: 8 Asuransi-Reasuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
|Baca juga: Dua Direktur XL Mengundurkan Diri
Adapun kerugian yang dialami oleh negara sekitar Rp200 miliar. Penahanan dilakukan KPK setelah Antonius Kosasih menyelesaikan pemeriksaannya hingga malam hari kemarin, Rabu, 8 Januari 2024.
Menyeret Direktur Utama Utama Insight Investments Management
Selain itu, dalam kasus ini turut menyeret Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Namun, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep melanjutkan dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu Direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara, dan rumah mantan Direktur PT Taspen di Jakarta Selatan, serta satu perusahaan terafiliasi PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.
|Baca juga: Terhimpit Masalah, 3 Emiten Ini Resmi Dibebaskan Pelaporan dan Pengumuman dari OJK
|Baca juga: Resmi IPO, Asuransi Digital Bersama (YOII) Himpun Dana Segar Rp41,2 Miliar
“Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksa Dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News