1
1

Legislator Tegaskan Komisi VII DPR RI akan Tindak Lanjuti Dugaan Ekspor Ilegal Biji Nikel ke China

Proses pengolahan biji nikel. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar, mengungkapkan Komisi VII akan menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih Nikel ke China sejak Januari 2020-Juni 2022.

“Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China, melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dengan menyorot kerugian negara dari sektor ekpor bijih nikel ilegal itu,” ungkap Yulian Gunhar dikutip dalam laman DPR, Jumat, 30 Juni 2023.

Dijelaskannya, dugaan praktik ekspor bijih nikel ilegal itu tentu sangat merugikan pendapatan negara. Terlebih lagi saat ini pemerintah tengah menggalakan program hilirisasi demi menambah penerimaan devisa negara. Oleh karenanya, sangat penting bagi Komisi VII DPR untuk menggali informasi terkait praktik ekspor ilegal ini.

|Baca juga: Antam Targetkan Produksi dan Penjualan Segmen Nikel Tumbuh 2 Digit

“KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel ke China, sejak Januari 2020 sampai Juni 2022. Untuk itu, Komisi VII DPR akan segera mendalami dugaan itu, dengan meminta klarifikasi dari Dirjen Minerba,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, pasca pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, melalui Permen ESDM No 11/2019.

“Seperti kita tahu, bahwa selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor? Maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) ke China secara ilegal sejak Januari 2020-Juni 2022. Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 191 Ribu Tiket KA Ludes di Libur Panjang Iduladha 1444 H, Okupansi Penumpang Capai 87 Persen
Next Post Anggota DPR Apresiasi Sentra Layanan Ultra Mikro ‘SenyuM’

Member Login

or