Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta ada perhatian khusus pada potensi penyebaran hoax di media sosial pada perhelatan Pemilu 2024. Ia pun menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) membentuk badan anti hoax.
“Saya kira kepada penegak hukum ada bagusnya untuk mulai menyorot penyebaran hoax dan kampanye hitam sedini mungkin. Jika perlu, bikinlah badan atau unit kerja yang khusus untuk memberantas hal seperti ini. Unit kerja tersebut juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum menunjukkan atensinya terhadap pemilu di Indonesia,” kata Yanuar, dikutip dari laman resmi DPR, Minggu, 5 November 2023.
|Baca juga: Muncul Kabar Erupsi Semeru Sebabkan Tsunami, BNBP: Hoax!
Yanuar mengingatkan bahwa hoax bukan saja akan menimbulkan kegaduhan semata, melainkan juga menaikkan suhu politik hingga terjadinya fragmentasi politik. “(Sehingga) pemilu terbaik adalah di mana kita semua menjaga agar hoax dan kampanye hitam ini harus dilawan, harus kita atasi,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, publik juga harus memahami bahwa berita bohong atau hoax, serta kampanye hitam ini bertujuan untuk menyerang lawan politik. “(Misalnya) popularitasnya turun, elektabilitasnya masih turun dan seterusnya sehingga lawan itu mengalami keadaan dalam kontestasi politik, dalam kompetisi politik berharap tidak bisa tampil,” ujar Yanuar.
Fenomena hoax menjelang Pemilu ini juga menjadi perhatian Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron. Dia menyarankan agar dibentuk Dewan Etik Medsos seperti halnya Dewan Pers di PWI. Hal tersebut diperlukan untuk menertibkan dan menindak pembuat berita hoax dan kampanye hitam yang selalu melanggar etika dan ketertiban yang menyulut keributan dalam Pemilu.
“Seharusnya ada komitmen ada fakta integritas bahwa seluruh calon anggota legislatif dan calon eksekutif baik di Pilpres, Pilgub, Pilkades tidak menggunakan berita bohong dan kampanye hitam. Fakta integritas itu dijadikan prasyarat di KPU dan jika seseorang terbukti menggunakan berita bohong dan kampanye hitam pada lawannya, maka bisa di diskualifikasi,” katanya.
Dia menambahkan, peran aparat penegak hukum sangat penting dalam proses tersebut, khususnya dalam menangani beredarnya berita hoax dan sebagainya. “Kalau salah-salah mereka melakukan editing terhadap video maka akan kena sanksi hukum yang berat, toh undang-undangnya sudah ada, UU ITE,” tegasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News