Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyampaikan, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Sekjen Anwar mengungkapkan, peningkatan kualitas SDM dapat berdampak pada perekonomian Indonesia sehingga dapat terus berkembang pada masa yang akan datang.
|Baca juga: Peringati May Day 2023, Buruh Tuntut Dibatalkannya UU Cipta Kerja
Hal itu dikatakan Sekjen Anwar Sanusi, ketika menjadi pembicara pada Industrial and Employee Relation Conference 2023, yang diselenggarakan oleh Forum Human Capital Indonesia, di Denpasar Bali, Kamis lalu.
Anwar mengatakan, UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan pekerja untuk mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan di bidang pekerjaan yang baru.
“Jika pekerja tersebut mengalami pemutusan kerja akibat keterampilan dinilai tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, maka pekerja itu dapat mengikuti pelatihan gratis dan masuk dalam skema jaminan sosial,” ujarnya
Dia menambahkan, keselarasan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha perlu untuk terus dijaga. Selain itu, dia juga menekankan bahwa UU Cipta Kerja tentunya tidak akan mendegradasi hak-hak para pekerja. “Sesuatu yang sudah baik di dalam perusahaan harus diperjuangkan dan kita jaga keselarasannya,” kata Sekjen Anwar.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News