1
1

Pemerintah Nilai UU Cipta Kerja Berikan Ruang untuk Tingkatkan Kualitas SDM

Buruh menunjukan tulisan sebagai bentuk protes, terhadap Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah, beberapa waktu lalu. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyampaikan, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Sekjen Anwar mengungkapkan, peningkatan kualitas SDM dapat berdampak pada perekonomian Indonesia sehingga dapat terus berkembang pada masa yang akan datang.

|Baca juga: Peringati May Day 2023, Buruh Tuntut Dibatalkannya UU Cipta Kerja 

Hal itu dikatakan Sekjen Anwar Sanusi, ketika menjadi pembicara pada Industrial and Employee Relation Conference 2023, yang diselenggarakan oleh Forum Human Capital Indonesia, di Denpasar Bali, Kamis lalu.

Anwar mengatakan, UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan pekerja untuk mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan di bidang pekerjaan yang baru.

“Jika pekerja tersebut mengalami pemutusan kerja akibat keterampilan dinilai tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, maka pekerja itu dapat mengikuti pelatihan gratis dan masuk dalam skema jaminan sosial,” ujarnya

Dia menambahkan, keselarasan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha perlu untuk terus dijaga. Selain itu, dia juga menekankan bahwa UU Cipta Kerja tentunya tidak akan mendegradasi hak-hak para pekerja. “Sesuatu yang sudah baik di dalam perusahaan harus diperjuangkan dan kita jaga keselarasannya,” kata Sekjen Anwar.

 

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Industri Tetap Beroperasi, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas Udara
Next Post Fitch Naikkan Peringkat FWD Insurance Indonesia Jadi A+ Outlook Stabil

Member Login

or