Media Asuransi, JAKARTA – Selama ini masyarakat masih banyak yang belum memahami terkait perbedaan hak cipta dan hak paten pada bidang software dan aplikasi. Dalam mendapatkan hak cipta pada sebuah karya, pemiliki karya harus menunjukan wujud yang dia ciptakan sebagai syarat validasi.
“Wujud hak cipta bisa (dilihat) dari formatnya, user guide-nya atau bagaimana cara mengoperasikannya, itu bisa dilampirkan saat melakukan pendaftaran hak cipta,” kata Lead Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kontrak Hukum, Ardian Yuliarsya, dalam webinar, Senin, 27 Maret 2023.
Kemudian untuk hak paten, pemilik karya juga harus memiliki wujud inovasi karya yang ingin dipatenkan, namun yang menjadi syaratnya lainnya adalah, inovasi tersebut belum pernah dipublikasikan.
|Baca juga: Digugat Terkait Hak Cipta Tabungan Emas, Ini Penjelasan dari Pegadaian
“Untuk paten tidak perlu dipublikasikan terlebih dahulu, beda dengan hak cipta, kalau di hak cipta ide itu harus tertuang dan jadi nyata dan kalau sudah digunakan tidak jadi masalah,” ujar Ardian.
Sejalan dengan Ardian, Komite Tetap HKI Kadin Indonesia, Bernard Nainggolan, juga mengatakan bahwa dalam hak paten telah dipublikasi, maka hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan masalah.
“Mungkin akan gugur, karena dianggap kebaruannya menjadi hilang, karena kekhasan dari paten itu adalah masih akan diperiksa secara substansial kebaruannya,” ujar Bernard.
Bernard mengatakan jika validasi kebaruan karya tersebut diperhitungkan dari seluruh karya di seluruh dunia. Karena nanti akan dipilih sebuah karya yang paling mutakhir dan dari situ akan tervalidasi mana karya yang dapat memiliki hak baru.
Lebih lanjut Bernard mengatakan bahwa dalam hal ini, untuk sebuah software dan aplikasi, hak paten menjadi suatu langkah yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam hak cipta.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News