1
1

Pimpinan Komisi II DPR RI Khawatir Putusan Bawaslu dan PN Jakpus Ganggu Tahapan Pemilu

Pesta demokrasi pemilihan umum serentak 2024. | Foto: kota-banjarbaru.kpu.go.id/freepick

Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyoroti perkara kepemiluan antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Junimart mengaku khawatir putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai Prima, dapat berdampak pada tahapan penyelenggaraan pemilu.

Putusan Bawaslu ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima, yang satu di antaranya menghukum tidak melanjutkan tahapan Pemilu. “Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu pak. Kalau dulu kami mengatakan ’tidak menunda tapi bisa tertunda’. Ini yang kita khawatirkan. Karena apapun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum. Mengikat kepada semua pihak,” kata Junimart, dikutip dalam laman DPR, Selasa, 28 Maret 2023.

|Baca juga: DPR RI Menggaungkan Politik Damai Jelang Pemilu

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa Indonesia memiliki sejumlah lembaga penyelenggara Pemilu, di antaranya KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ketiga lembaga ini berkaitan satu sama lain. Sehingga, lanjut Junimart, jika satu diantaranya tersandung perkara kepemiluan, maka akan berdampak kepada yang lainnya.

“Ini yang kita khawatirkan sebenarnya. Kalau sekarang sudah ada putusan Bawaslu, saudara Ketua KPU, tolong Pak Ketua KPU dicermati pak, apakah terganggu pak tahapan,” ucapnya.

Di sisi lain Junimart mengatakan dirinya banyak mendapat pertanyaan dari awak media. Namun dia belum bisa berkomentar lebih jauh apakah perkara Partai Prima dengan KPU ini bisa mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Kemudian, jika pun nantinya ada tahapan Pemilu yang terganggu akibat perkara ini, Junimart meminta agar lembaga penyelenggara Pemilu membeberkan dampaknya.

“Apakah dengan putusan Bawaslu ini tahapan itu terganggu. Kalau terganggu, sampai sejauh mana ketergangguannya, apakah mengganggu tahapan berikutnya. Kalau sudah terganggu ini akan ke mana-mana. Bagaimana KPU mengantisipasi, kalau Bawaslu ‘kan tidak bisa menolak perkara, mengantisipasi ketika muncul calon-calon peserta pemilu yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kemarin,” papar Junimart.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Anggota DPR RI Apresiasi PT Smelting dan PT Freeport Berdayakan SDM Lokal
Next Post Pasar Obligasi Indonesia Diprediksi Tumbuh Lebih Baik

Member Login

or