Media Asuransi, JAKARTA – PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang dianggap sebuah pelanggaran, seperti mengakali tagihan listrik. Karena hal itu akan membuat pelanggan dikenai denda hingga puluhan juta rupiah.
Lantas, tindakan apa saja yang termasuk pelanggaran pelanggan PLN dan berujung pada denda? Sebelum berlanjut, perlu diketahui ada beberapa jenis tagihan yang dikenakan PLN kepada para pelanggannya.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto , mengatakan bahwa tagihan bagi pelanggan secara umumnya terbagi menjadi 3. Yaitu, tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan karena kelainan pengukuran, dan tagihan susulan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).
|Baca juga: Dukung Daya Saing Industri, PLN Grup Pasang PLTS 100 MWp di Kawasan Industri Cikampek
“Tagihan penggunaan listrik berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, yakni pelanggan pascabayar akan membayar di akhir periode pemakaian listrik, dan pelanggan prabayar membayar di awal,” kata Gregorius, dikutip dari keterangan resminya, Minggu, 29 Oktober 2023.
Untuk tagihan susulan, terjadi akibat kelainan pengukuran pada kwh meter PLN (K2). Kelainan itu terjadi bila ada kerusakan atau gangguan pada kWh meter, sehingga terdapat salah perhitungan dalam pengukuran realisasi pemakaian.
Selain itu, terdapat pula tagihan susulan P2TL yang terbit karena ditemukannya pelanggaran oleh Tim Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) di persil pelanggan.
“PLN secara rutin melakukan P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri,” tambahnya.
Gregorius juga menjelaskan bahwa terdapat 4 jenis Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik. Pertama, Pelanggaran Golongan I (P-I), pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, seperti memperbesar nilai Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik agar daya listrik yang masuk lebih besar dibanding dengan daya langganannya.
Kedua, pelanggaran Golongan II (P-II), pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.
|Baca juga: Tertinggi Sepanjang Sejarah, Transaksi Bazar UMKM PLN Bersama BUMN Capai Lebih Rp2,3 Miliar
Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.
“Ada baiknya pelanggan untuk tidak melakukan perubahan terhadap kWh meter, dan menggunakan meter listrik resmi, maupun mengambil listrik langsung dari tiang. Selain berbahaya, tentu saja itu masuk pelanggaran dalam P2TL,” jelas Gregorius.
Dia menjelaskan bahaya dari memperbesar nilai MCB bisa menyebabkan arus listrik yang masuk sangat berlebih, berpotensi korsleting dan timbul kebakaran.
Bagi pelanggan yang ingin memindahkan kWh meter karena alasan tertentu dapat melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat. Setelah pelanggan melakukan laporan, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan. Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bagunan yang sama, maka petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter.
“Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” terangnya.
Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan Golongan Jenis Pelanggaran. “Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/Tagihan Susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” pungkasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News